Jumat, 01 November 2013

Bahaya Racun Tinta Tato Menyebabkan Kanker Membuktikan Kebenaran Hadis Nabi Tentang Haramnya Tato





Abu Hurairah dari Nabi Muhammad SAW bersabda : "Allah melaknati wanita yang menyambung rambutnya & yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato & meminta ditatokan"(Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 & dari sahabat Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma no. 5937).


Ternyata Nabi Muhammad SAW mensunahkan atau melarang segala sesuatu bagi kita sebagai umatnya, ada manfaatnya bagi diri kita sendiri yang dapat dibuktikan oleh ilmu pengetahuan, Subhanallah.
http://wahyoe-analisiskimia.blogspot.com/2012/03/dalam-hadits-ibnu-abbas-menuturkan.html


Inilah alasannya orang2 Islam (muslim) dilarang untuk di tato karena berdasarkan penelitian yang di publikasikan di 'Daily Mail', koran harian di Inggris, 22 September 2013, tentang bahayanya racun dari tinta tato yang dapat menyebabkan kanker, yang beritanya dapat kalian lihat di http://www.dailymail.co.uk/news/article-2428867/Could-tattoo-cancer-Scientists-fear-toxins-ink-enter-blood-accumulate-major-organs.html




Inilah beritanya di 'Daily Mail' itu :


Racun dari tinta tato dapat menyerap ke dalam tubuh & dapat menyebabkan kanker, itulah temuan dari para peneliti.

Para ahli percaya bahwa nano partikel dari tinta tato dapat masuk ke dalam aliran darah & berakumulasi di dalam limpa dan ginjal, membahayakan kemampuan tubuh untuk memfilter zat2 asing yang berbahaya bagi tubuh.

Penelitian2 menemukan bahwa banyak tinta tato yang dipergunakan di Inggris mengandung Carcinogen (zat2 yang dapat menyebabkan kanker) & para ilmuwan menginginkan adanya peraturan yang mengatur tentang tinta tato tersebut seperti hal adanya peraturan yang mengatur tentang rokok & industri mandi matahari ('sunbathing').


'Public Health England' (Instansi Kesehatan Masyarakat di Inggris) mengatakan banyak tinta tato mengandung substansi kimia seperti kobalt & merkuri.

Desmond Tobin, ketua dari 'Bradford University's centre for skin sciences' (ketua Pusat Universitas Bradford khusus masalah kulit) mengatakan kepada The Sunday Times, koran mingguan di Inggris, bahwa dia terkejut tentang tidak adanya aturan tentang tinta tato ini.

Dia mengatakan : "Kita harus banyak melakukan penelitian, tetapi tidak diragukan lagi tentang zat2 ini yang beracun"



Sekitar 20 persen dari orang dewasa di Inggris punya tato & bulan kemarin 'Public Health England' mengeluarkan aturan2 baru tentang industri tato ini. Menurut 'Public Health England' bahwa "Banyak tinta tato yang dijual dengan sedikit atau tidak menyertakan data produk sehingga komposisi (zat2 yang terkandung di dalamnya) tidak diketahui masyarakat luas pada waktu digunakan"

Sebuah laporan menemukan bahwa warna merah pada tinta tato mengandung zat kimia merkuri sementara warna hijau & biru mengandung zat kimia kobalt.

Sebuah penelitian lain oleh Jorgen Serup, Profesor Dermatologi di 'Copenhagen's university hospital' menemukan bahwa zat kimia Carcinogen (zat2 yang dapat menyebabkan kanker) terdapat di dalam 13 merk produk tinta tato dari 21 merk yang biasanya digunakan pada tinta tato di Eropa.

Jorgen Serup mengatakan kepada media massa "Jutaan orang Eropa di tato dengan zat2 kimia yang tidak diketahui bahan dasarnya"



Profesor Serup menginginkan masyarakat diberitahu dengan informasi tertulis tentang bahaya tato & menginginkan penelitian lebih lanjut tentang bahaya potensialnya.

2 tahun lalu 'the U.S. Food and Drug Administration' (badan pengawas obat & makanan Amerika atau kalau di Indonesia dikenal sebagai BPOM) melakukan investigasi setelah sebuah penelitian menemukan bahwa tinta tato mengandung zat2 atau substansi2 yang berbahaya termasuk zat kimia besi dan 'hyrocarbon' yang dikenal sebagai Carcinogen (zat2 yang dapat menyebabkan kanker).

Satu zat kimia yang dikenal sebagai 'benzo(a)pyrene' yang biasanya digunakan untuk membuat tinta hitam tato dikenal sebagai Carcinogen (zat2 yang dapat menyebabkan kanker) potensial yang dapat menyebabkan kanker kulit ketika dilakukan uji coba kepada binatang.



[Panitia tetap untuk pembahasan Ilmiyah & Fatwa Saudi Arabia. Yang bertandatangan: Ketua: Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah Ghudayyan]
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz t

Beliau mengatakan dalam salah satu suratnya kepada peminta fatwa:
"...Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum haramnya, atau ditato semasa dia kecil maka ia harus menghilangkannya setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkannya, cukup baginya untuk bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari tatonya di tubuhnyaâ?¦" [Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dengan nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H]


Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-'Abbad

Beliau mengatakan: "Tato itu haram & bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barangsiapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar kepada Allah. Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya itu dihilangkan"
[Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah, Bab La'nul wasyimah wal mustausyimah, 8/572]

Majalah AsySyariah Edisi 032
(Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Qomar ZA)



Teknik menghilangkan tato & berbagai risikonya adalah sebagai berikut, seperti dikutip dari WebMD, DoctorOz & BBC.

1. Dermabrasi
Teknik ini memakai sejenis amplas atau butiran pasir untuk menggosok kulit hingga lapisan paling luarnya terkelupas. Tinta tato yang terletak di bawah lapisan tersebut kemudian tinggal dikikis dengan pisau bedah oleh seorang dokter kulit.

Meski mudah dan relatif murah, cara ini memiliki kerugian yakni rasa sakit yang luar biasa terutama jika ukuran tatonya cukup besar. Teknik ini berisiko menyebabkan luka, bahkan sering meninggalkan bekas jaringan parut yang lebih tidak menarik dibandingkan tato itu sendiri.

2. Mengiris kulit
Teknik lain yang cukup mudah meski tetap harus dilakukan oleh dokter adalah mengiris kulit yang ada tattoonya. Risiko terbentuknya jaringan parut pada teknik ini lebih besar dibandingkan dermabrasi, sehingga hanya dilakukan pada jenis tato yang tidak terlalu besar.

Mengiris kulit hanya dilakukan pada tato berukuran besar jika teknik lain tidak berhasil menghilangkannya. Misalnya karena tintanya terlalu dalam meresap ke dalam kulit atau jenis tintanya memang sulit untuk dihilangkan dengan cara lain.

3. Cryotherapy
Tato juga bisa dihilangkan dengan menggunakan nitrogen cair yang suhunya berada di bawah titik beku. Jaringan kulit yang ditetesi cairan tersebut akan membeku & hancur, kemudian luruh bersama tinta tato yang pada lapisan di bawahnya.

Kelemahan teknik yang disebut cryotherapy ini adalah memicu kerusakan kulit yang serius. Dokter tidak bisa menghancurkan tinta tato yang letaknya di bawah kulit, tanpa merusak permukaan terluar dengan hanya meneteskan nitrogen cair di atasnya.

4. Krim anti-tato
Serupa dengan cryotherapy, krim anti-tato juga bekerja dengan cara menghancurkan tinta tato agar bisa luruh dari permukaan kulit. Krim semacam ini umumnya berisi larutan trichloroacetic acid (TCA) yang akan bereaksi dengan tinta namun lebih aman bagi kulit.

Kerugiannya tak lain adalah harganya yang sangat mahal, yakni sekitar US$ 100 atau sekitar Rp 863 ribu untuk pemakaian rutin selama 2 bulan. Selain itu, efektivitasnya relatif rendah sehingga lebih tepat disebut menyamarkan tato & tidak dijamin akan hilang 100 persen.

 
5. Laser
Teknologi paling mutakhir untuk menghilangkan tato adalah laser, yang cukup efektif sekaligus paling aman bagi kulit. Prinsipnya adalah mengurai partikel tinta di bawah permukaan kulit, agar dapat dihancurkan oleh sistem kekebalan tubuh alami manusia.

Meski aman, teknologi ini cukup mahal & kadang butuh waktu lebih lama untuk menghilangkan warna tertentu misalnya hijau, oranye dan putih. Beberapa orang yang kulitnya sensitif juga dianjurkan memakai tabir surya setelah menjalani prosedur ini. (health.detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar