Jumat, 01 November 2013

Subhanallah Hikmah Hukum Cambuk dan Rajam Bagi Pezina Ditinjau dari Medis:






blogspot.com
Hukum Cambuk



Solusi KONDOM adalah KEBOHONGAN BESAR


Prof. Dr. Dadang Hawari pernah menuliskan hasil rangkuman beberapa pernyataan dari sejumlah
pakar tentang KONDOM sebagai pencegah penyebaran HIV-AIDS. Berikut sebagian pernyataan
tersebut:

Direktur Jenderal WHO Hiroshi Nakajima (1993), “Efektivitas kondom diragukan”.
Penelitian Carey (1992) dari Division of Pshysical Sciences, Rockville, Maryland, USA: Virus
HIV dapat menembus kondom.

Laporan dari Konferensi AIDS Asia Pacific di Chiang Mai, Thailand (1995): Penggunaan kondom
aman tidaklah benar. Pada kondom (yang terbuat dari bahan latex) terdapat pori-pori dengan
diameter 1/60 mikron dalam keadaan tidak meregang; dalam keadaan meregang lebar pori-pori
tersebut mencapai 10 kali. Virus HIV sendiri berdiameter 1/250 mikron. Dengan demikian,
virus HIV jelas dengan leluasa dapat menembus pori-pori kondom.

V Cline (1995), profesor psikologi dan Universitas Utah, Amerika Serikat, “Jika para remaja
 percaya bahwa dengan kondom mereka aman dari HIV-AIDS atau penyakit kelamin lainnya, berarti
 mereka telah tersesatkan”.

Hasil penelitian Prof. Dr. Biran Affandi (2000): Tingkat kegagalan kondom dalam KB mencapai
20 persen. Hasil penelitian ini mendukung pernyataan dari Prof. Dr. Haryono Suyono (1994)
bahwa kondom dirancang untuk KB dan bukan untuk mencegah virus HIV-AIDS. Dapat diumpamakan,
 besarnya sperma seperti ukuran jeruk garut, sedangkan kecilnya virus HIV/AIDS seperti
ukuran titik.

Artinya, kegagalan kondom untuk program KB saja mencapai 20 persen,
 apalagi untuk program HIV-AIDS; tentu akan lebih besar lagi tingkat kegagalannya.


http://www.ghofur.us/
http://www.ghofur.us/
SISTEM IMUNITI

Sel yang paling berperan di dalam menghasilkan sistem pertahanan tubuh adalah sel darah putih.
 Begitu pula B Limfosit yang berkaitan dengan Imuniti Humoral atau T Limfosit yang berperan
 sebagai penghasil imuniti perbaikan sel (Cell-Mediated Immnue System).

Apabila virus HIV menyerang manusia, ia akan masuk ke aliran darah, maka limfosit menjadi
media pengembangbiakkan virus. Sistem pertahanan akan dimusnahkan dengan cara virus itu
 melekatkan dirinya di permukaan T4 Limfosit untuk mematikan fungsi T4. Jika sel-sel
limfosit T4 mati, maka seiring dengan itu virus HIV akan memperbanyak diri. Kemudian
virus akan dengan bebas menyerang sel-sel limfosit T4 lainnya yang masih sehat.

 Setelah jumlah HIV menjadi demikian banyak, akhirnya sistem kekebalan tubuh semakin
 menurun sehingga tidak mampu lagi melawan penyakit-penyakit lain yang masuk. Sistem
kekebalan tak mampu melindungi tubuh. Telah terjadi kelumpuhan sistem pertahanan
tubuh manusia, maka inilah AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome).

Pada masa ini, mulailah virus akan menghancurkan sebagian besar atau seluruh sistem
kekebalan tubuh manusia sehingga mulai tampak adanya INFEKSI OPORTUNITIS.

INFEKSI OPORTUNITIS adalah 'KESEMPATAN' yang diambil oleh berbagai patogen seperti virus,
 bakteri dll untuk masuk ke dalam tubuh manusia disebabkan karena keadaan sistem
pertahanan tubuh sangat lemah.

 Ketika, seseorang mengalami masa AIDS,
maka patogen-patogen yang biasanya tidak berbahaya, justru pada saat seperti ini
bisa menyebabkan KEMATIAN.


HATI-HATILAH dengan PENYEBARAN HIV !!!

Pengidap HIV tidak dapat dibedakan dengan seorang yang belum terinfeksi.
 Dalam waktu 2 - 10 tahun sesudah terinfeksi HIV, sangat mungkin gejala- gejala yang terkait
 dengan AIDS tidak akan terlihat sama sekali. Berarti seorang pengidap HIV dapat tetap
 merasa dan kelihatan sehat dalam waktu yang panjang.

Akan tetapi orang tersebut sudah
dapat menularkan HIV kepada orang lain. Karena itu kita harus berhati-hati jika melakukan
 suatu perilaku yang beresiko untuk penularan HIV.


PANDANGAN ILMIAH

Bagi manusia yang belum menikah, mereka mempunyai antibodi T4 Limfosit yang kuat dan masih
bertenaga. Seandainya manusia yang belum menikah tertular virusi HIV selepas bersenggama,
 maka T4 Limfosit akan diserang oleh HIV sehingga menyebabkan sel-sel T4 Limfositnya mati.

Sum-sum tulang belakang sebagai komponen penting dalam menghasilkan sel-sel T4 yang baru,
harus mengalami lipatan produktivitas antibodi yang sangat tinggi. Apabila hal ini tidak
 terjadi, maka virus HIV semakin banyak dan AIDS pun mengancam.

Pesakit jenis ini masih mempunyai kemungkinan untuk disembuhkan. Tetapi dengan syarat:
Ia harus dicambuk badannya, ia harus mengalami kerusakan sel yang banyak sehingga akan
memicu sum-sum tulang mengeluarkan antibodi baru dalam jumlah banyak dengan waktu yang
relatif cepat, sehingga dengan itu, ia bisa menghasilkan beribu-ribu sel-sel T4 baru
per harinya.

Bagi manusia yang sudah menikah, sel-sel T4 mereka telah lemah berbanding dengan sel-sel
 T4 mereka yang belum menikah. Kelemahan ini disebabkan oleh sum-sum tulang yang telah
kurang menghasilkan antibodi karena fungsinya lebih banyak dicurahkankan ke arah
menghasilkan sperma-sperma baru.

Ia hanya akan menghasilkan 10 unit sel T4 baru per harinya,
 sekalipun badannya dicambuk 100 kali. Dan pasien seperti ini tidak bisa diselamatkan
 dari AIDS.

"HUKUM CAMBUK" mengobati AIDS

Cara terbaik adalah dengan cara mencambuk di bagian tulang belakang manusia di kawasan
antara bawah tengkuk dan di atas pinggang bagian belakang tubuh manusia dengan sebatan,
sehingga akan merangsang produksi antibodi T4 yang baru.

 Dan pasien dapat sembuh
dari HIV-AIDS setelah antibodi sel-sel T4 Limfosit menjadi dua kali lipat
dibandingkan dengan jumlah virusnya.


SOLUSI KURATIF dalam kasus HIV-AIDS

Orang yang terkena virus HIV/AIDS, maka tugas negara untuk melakukan beberapa hal
sebagai berikut:

Orang yang tertular HIV/AIDS karena berzina maka jika dia sudah menikah dihukum rajam.
 Sedangkan yang belum menikah dicambuk  100 kali dan selanjutnya dikarantina.

Orang yang tertular HIV/AIDS karena Homoseks maka dihukum mati.

Orang yang tertular HIV/AIDS karena memakai Narkoba maka dicambuk selanjutnya
 dikarantina.

Orang yang tertular HIV/AIDS karena efek spiral (tertular secara tidak langsung)
 misalnya karena transfusi darah, tertular dari suaminya dan sebagainya,
maka orang tersebut dikarantina.

Penderita HIV/AIDS yang tidak karena melakukan maksiat dengan sangsi hukuman mati,
maka tugas negara adalah mengkarantina mereka. Karantina dalam arti memastikan
 tidak terbuka peluang untuk terjadinya penularan harus dilakukan,

terutama kepada pasien terinfeksi fase AIDS. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw
yang artinya: “Sekali-kali janganlah orang yang berpenyakit menularkan kepada
yang sehat” (HR Bukhori ). “Apabila kamu mendengar ada wabah di suatu negeri,

maka janganlah kamu memasukinya dan apabila wabah itu berjangkit sedangkan kamu
berada dalam negeri itu , janganlah kamu keluar melarikan diri”
(HR. Ahmad, Bukhori, Muslim dan Nasa’i dari Abdurrahman bin ‘Auf)


PREVENTIF>>  ISLAM pasti selalu SOLUSI

Transmisi utama (media penularan yang utama) penyakit HIV/AIDS adalah seks bebas.
 Oleh karena itu pencegahannya harus dengan menghilangkan praktik seks bebas tersebut.
 Hal ini meliputi media-media yang merangsang (pornografi-pornoaksi),
tempat-tempat prostitusi, club-club malam, tempat maksiat dan pelaku maksiat.

1. Islam telah mengharamkan laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim berkholwat
 (berduaan/pacaran).

Sabda Rasulullah Saw: ‘Laa yakhluwanna rojulun bi imroatin Fa inna tsalisuha
 syaithan’

;bd
6ktr`.0artinya: “Jangan sekali-kali seorang lelaki dengan perempuan menyepi
(bukan muhrim) karena sesungguhnya syaithan ada sebagai pihak ketiga”. (HR Baihaqy)

2. Islam mengharamkan perzinahan dan segala yang terkait dengannya.
Allah Swt berfirman:
“Janganlah kalian mendekati zina karena sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji
dan seburuk-buruknya jalan” (QS al Isra',17 : 32)

3. Islam mengharamkan perilaku seks menyimpang, antara lain homoseks (laki-laki
 dengan laki-laki) dan lesbian (perempuan dengan perempuan ).
Firman Allah Swt dalam surat al A’raf ayat 80-81 :
“ Dan (kami juga telah mengutus) Luth ( kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala
dia berkata kepada mereka : Mengapa kamu mengerjakan perbuatan kotor itu,
yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun manusia (didunia ini) sebelummu?
Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu ( kepada mereka ),
bukan kepada wanita, Bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.
(QS. Al A’raf, 7 : 80-81)

4. Islam melarang pria-wanita melakukan perbuatan-perbuatan yang membahayakan
 akhlak dan merusak masyarakat, termasuk pornografi dan pornoaksi.
Islam melarang seorang pria dan wanita melakukan kegiatan dan pekerjaan yang
 menonjolkan sensualitasnya. Rafi’ ibnu Rifa’a pernah bertutur demikian:
’ Nahaana Shallallaahu ’alaihi wassalim ’an kasbi; ammato illa maa ’amilat
 biyadaiha. Wa qaala: Haa kadza bi’ashobi’ihi nakhwal khabzi wal ghazli wan
naqsyi.’artinya: “Nabi Saw telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan
 wanita kecuali yang dikerjakan oleh kedua tangannya. Beliau bersabda “Seperti
inilah jari-jemarinya yang kasar sebagaimana halnya tukang roti, pemintal,
atau pengukir.”

5. Islam mengharamkan khamr dan seluruh benda yang memabukkan serta mengharamkan
narkoba.
Sabda Rasulullah Saw :
“Kullu muskirin haraamun” artinya : “Setiap yang menghilangkan akal itu adalah
haram (HR. Bukhori Muslim)
“Laa dharaara wa la dhiraara” artinya : ”Tidak boleh menimpakan bahaya pada
diri sendiri dan kepada orang lain.” (HR. Ibnu Majah)
Narkoba termasuk sesuatu yang dapat menghilangkan akal dan menjadi pintu gerbang
 dari segala kemaksiatan termasuk seks bebas. Sementara seks bebas inilah
 media utama penyebab virus HIV/AIDS .

6. IAmar ma’ruf nahi munkar yang wajib dilakukan oleh individu dan masyarakat.

7. Tugas Negara memberi sangsi tegas bagi pelaku mendekati zina. Pelaku zina
 muhshan (sudah menikah) dirajam, sedangkan pezina ghoiru muhshan dicambuk
 100 kali. Adapun pelaku homoseksual dihukum mati; dan penyalahgunaan narkoba
ihukum cambuk. Para pegedar dan pabrik narkoba diberi sangsi tegas sampai
dengan mati. Semua fasilitator seks bebas yaitu pemilik media porno, pelaku
porno, distributor, pemilik tempat-tempat maksiat, germo, mucikari,
backing baik oknum aparat atau bukan, semuanya diberi sangsi yang tegas
dan dibubarkan.


http://agsgd.blogspot.com/












(http://keepfight.wordpress.com)



Bahaya Racun Tinta Tato Menyebabkan Kanker Membuktikan Kebenaran Hadis Nabi Tentang Haramnya Tato





Abu Hurairah dari Nabi Muhammad SAW bersabda : "Allah melaknati wanita yang menyambung rambutnya & yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato & meminta ditatokan"(Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 & dari sahabat Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma no. 5937).


Ternyata Nabi Muhammad SAW mensunahkan atau melarang segala sesuatu bagi kita sebagai umatnya, ada manfaatnya bagi diri kita sendiri yang dapat dibuktikan oleh ilmu pengetahuan, Subhanallah.
http://wahyoe-analisiskimia.blogspot.com/2012/03/dalam-hadits-ibnu-abbas-menuturkan.html


Inilah alasannya orang2 Islam (muslim) dilarang untuk di tato karena berdasarkan penelitian yang di publikasikan di 'Daily Mail', koran harian di Inggris, 22 September 2013, tentang bahayanya racun dari tinta tato yang dapat menyebabkan kanker, yang beritanya dapat kalian lihat di http://www.dailymail.co.uk/news/article-2428867/Could-tattoo-cancer-Scientists-fear-toxins-ink-enter-blood-accumulate-major-organs.html




Inilah beritanya di 'Daily Mail' itu :


Racun dari tinta tato dapat menyerap ke dalam tubuh & dapat menyebabkan kanker, itulah temuan dari para peneliti.

Para ahli percaya bahwa nano partikel dari tinta tato dapat masuk ke dalam aliran darah & berakumulasi di dalam limpa dan ginjal, membahayakan kemampuan tubuh untuk memfilter zat2 asing yang berbahaya bagi tubuh.

Penelitian2 menemukan bahwa banyak tinta tato yang dipergunakan di Inggris mengandung Carcinogen (zat2 yang dapat menyebabkan kanker) & para ilmuwan menginginkan adanya peraturan yang mengatur tentang tinta tato tersebut seperti hal adanya peraturan yang mengatur tentang rokok & industri mandi matahari ('sunbathing').


'Public Health England' (Instansi Kesehatan Masyarakat di Inggris) mengatakan banyak tinta tato mengandung substansi kimia seperti kobalt & merkuri.

Desmond Tobin, ketua dari 'Bradford University's centre for skin sciences' (ketua Pusat Universitas Bradford khusus masalah kulit) mengatakan kepada The Sunday Times, koran mingguan di Inggris, bahwa dia terkejut tentang tidak adanya aturan tentang tinta tato ini.

Dia mengatakan : "Kita harus banyak melakukan penelitian, tetapi tidak diragukan lagi tentang zat2 ini yang beracun"



Sekitar 20 persen dari orang dewasa di Inggris punya tato & bulan kemarin 'Public Health England' mengeluarkan aturan2 baru tentang industri tato ini. Menurut 'Public Health England' bahwa "Banyak tinta tato yang dijual dengan sedikit atau tidak menyertakan data produk sehingga komposisi (zat2 yang terkandung di dalamnya) tidak diketahui masyarakat luas pada waktu digunakan"

Sebuah laporan menemukan bahwa warna merah pada tinta tato mengandung zat kimia merkuri sementara warna hijau & biru mengandung zat kimia kobalt.

Sebuah penelitian lain oleh Jorgen Serup, Profesor Dermatologi di 'Copenhagen's university hospital' menemukan bahwa zat kimia Carcinogen (zat2 yang dapat menyebabkan kanker) terdapat di dalam 13 merk produk tinta tato dari 21 merk yang biasanya digunakan pada tinta tato di Eropa.

Jorgen Serup mengatakan kepada media massa "Jutaan orang Eropa di tato dengan zat2 kimia yang tidak diketahui bahan dasarnya"



Profesor Serup menginginkan masyarakat diberitahu dengan informasi tertulis tentang bahaya tato & menginginkan penelitian lebih lanjut tentang bahaya potensialnya.

2 tahun lalu 'the U.S. Food and Drug Administration' (badan pengawas obat & makanan Amerika atau kalau di Indonesia dikenal sebagai BPOM) melakukan investigasi setelah sebuah penelitian menemukan bahwa tinta tato mengandung zat2 atau substansi2 yang berbahaya termasuk zat kimia besi dan 'hyrocarbon' yang dikenal sebagai Carcinogen (zat2 yang dapat menyebabkan kanker).

Satu zat kimia yang dikenal sebagai 'benzo(a)pyrene' yang biasanya digunakan untuk membuat tinta hitam tato dikenal sebagai Carcinogen (zat2 yang dapat menyebabkan kanker) potensial yang dapat menyebabkan kanker kulit ketika dilakukan uji coba kepada binatang.



[Panitia tetap untuk pembahasan Ilmiyah & Fatwa Saudi Arabia. Yang bertandatangan: Ketua: Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah Ghudayyan]
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz t

Beliau mengatakan dalam salah satu suratnya kepada peminta fatwa:
"...Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum haramnya, atau ditato semasa dia kecil maka ia harus menghilangkannya setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkannya, cukup baginya untuk bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari tatonya di tubuhnyaâ?¦" [Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dengan nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H]


Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-'Abbad

Beliau mengatakan: "Tato itu haram & bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barangsiapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar kepada Allah. Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya itu dihilangkan"
[Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah, Bab La'nul wasyimah wal mustausyimah, 8/572]

Majalah AsySyariah Edisi 032
(Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Qomar ZA)



Teknik menghilangkan tato & berbagai risikonya adalah sebagai berikut, seperti dikutip dari WebMD, DoctorOz & BBC.

1. Dermabrasi
Teknik ini memakai sejenis amplas atau butiran pasir untuk menggosok kulit hingga lapisan paling luarnya terkelupas. Tinta tato yang terletak di bawah lapisan tersebut kemudian tinggal dikikis dengan pisau bedah oleh seorang dokter kulit.

Meski mudah dan relatif murah, cara ini memiliki kerugian yakni rasa sakit yang luar biasa terutama jika ukuran tatonya cukup besar. Teknik ini berisiko menyebabkan luka, bahkan sering meninggalkan bekas jaringan parut yang lebih tidak menarik dibandingkan tato itu sendiri.

2. Mengiris kulit
Teknik lain yang cukup mudah meski tetap harus dilakukan oleh dokter adalah mengiris kulit yang ada tattoonya. Risiko terbentuknya jaringan parut pada teknik ini lebih besar dibandingkan dermabrasi, sehingga hanya dilakukan pada jenis tato yang tidak terlalu besar.

Mengiris kulit hanya dilakukan pada tato berukuran besar jika teknik lain tidak berhasil menghilangkannya. Misalnya karena tintanya terlalu dalam meresap ke dalam kulit atau jenis tintanya memang sulit untuk dihilangkan dengan cara lain.

3. Cryotherapy
Tato juga bisa dihilangkan dengan menggunakan nitrogen cair yang suhunya berada di bawah titik beku. Jaringan kulit yang ditetesi cairan tersebut akan membeku & hancur, kemudian luruh bersama tinta tato yang pada lapisan di bawahnya.

Kelemahan teknik yang disebut cryotherapy ini adalah memicu kerusakan kulit yang serius. Dokter tidak bisa menghancurkan tinta tato yang letaknya di bawah kulit, tanpa merusak permukaan terluar dengan hanya meneteskan nitrogen cair di atasnya.

4. Krim anti-tato
Serupa dengan cryotherapy, krim anti-tato juga bekerja dengan cara menghancurkan tinta tato agar bisa luruh dari permukaan kulit. Krim semacam ini umumnya berisi larutan trichloroacetic acid (TCA) yang akan bereaksi dengan tinta namun lebih aman bagi kulit.

Kerugiannya tak lain adalah harganya yang sangat mahal, yakni sekitar US$ 100 atau sekitar Rp 863 ribu untuk pemakaian rutin selama 2 bulan. Selain itu, efektivitasnya relatif rendah sehingga lebih tepat disebut menyamarkan tato & tidak dijamin akan hilang 100 persen.

 
5. Laser
Teknologi paling mutakhir untuk menghilangkan tato adalah laser, yang cukup efektif sekaligus paling aman bagi kulit. Prinsipnya adalah mengurai partikel tinta di bawah permukaan kulit, agar dapat dihancurkan oleh sistem kekebalan tubuh alami manusia.

Meski aman, teknologi ini cukup mahal & kadang butuh waktu lebih lama untuk menghilangkan warna tertentu misalnya hijau, oranye dan putih. Beberapa orang yang kulitnya sensitif juga dianjurkan memakai tabir surya setelah menjalani prosedur ini. (health.detik.com)