Senin, 04 November 2013

Indahnya Pernikahan dalam Islam


    Segala puji bagi Alloh atas segala karunia yang telah diberikan kepada
hamba-Nya. Salam dan sholawat semoga senantiasa tercurah atas panutan umat
 ini, Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang
setia mengikuti sunnah mereka hingga hari kiamat.

Islam adalah agama yang sempurna. Ia hadir di tengah umat sebagai solusi
 atas problematika yang sedang mereka hadapi. Syari’at pernikahan yang
selaras dengan watak dan fitroh manusia, serta selaras dengan tabiat
seksual yang melekat pada diri mereka yang memang cenderung melakukan
hubungan seksual.




Maka, hadirnya syari’at pernikahan di tengah kehidupan manusia merupakan
 rohmah bagi mereka. Dengannya mereka dapat menjaga pandangan mata,
membentengi diri dari kemauan hubungan seksual yang diharamkan, menjaga
keturunan, dapat menciptakan komunitas umat yang banyak sehingga dapat
 memadukan langkah dalam menegakkan syari’at Alloh. Hal ini merupakan
realisasi sabda Rasululloh:

    “Nikahilah wanita yang penyayang dan (berpotensi) punya banyak anak,
 karena aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan
para nabi pada hari kiamat kelak.” [1]




Lebih dari itu, pernikahan juga bisa menciptakan ketenangan jiwa,
 mewujudkan stabilitas hidup, serta membuahkan kelembutan dalam jiwa
 dan perasaan manusia. Dengan demikian, manusia akan bisa membangun
 kehidupannya dengan penuh ketenteraman. Banyak sisi kemudahan yang
diberikan Islam dalam masalah pernikahan ini, di antaranya:
Memilih Calon yang Sholih dan Sholihah

Syari’at Islam menganjurkan kepada laki-laki muslim yang hendak menikah
untuk memilih calon istri yang sholihah, yaitu wanita yang taat kepada
Alloh dan juga taat kepada suaminya. Demikian pula wanita, hendaknya
 memilih seorang pria yang sholih.


Mengapa harus kesholihan yang menjadi pilihan utama? Sebab hal itu
akan melahirkan akhlak yang mulia, tutur kata yang apik, jiwa yang
lembut, pengertian, sabar dalam menjalankan hak-hak masing-masing,
 mampu mendidik anak-anak dengan akhlak yang mulia, tidak banyak
menuntut, tidak keluar rumah tanpa izin suaminya, dan seterusnya.
Sehingga, pantaslah jika sifat kesholihan ini merupakan perhiasan
dunia terindah yang menyimpan mutiara kebahagiaan dan ketenteraman
 hidup. Rosululloh bersabda:

    “Dunia adalah perhiasan. Dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah
wanita sholihah” [2]

Sesungguhnya semua syari’at dalam Islam tidak menghalangi siapapun
dalam menggapai suatu kebahagiaan, apalagi yang bertujuan meningkatkan
 kualitas ibadah kepada Alloh. Oleh karena itu, Alloh menghilangkan
segala sesuatu yang bisa menghalangi atau menghambat pernikahan, di
 antaranya masalah mahar/mas kawin.


Oleh karena itu, Rosululloh memerintahkan agar seseorang memilih
 wanita yang
 memiliki agama, sebab hal itu merupakan keberuntungan. Beliau
 bersabda:

    “Pilihlah wanita yang memiliki agama (yang baik), niscaya engkau akan
 beruntung” [3]

Melihat Calon Istri

Melihat calon istri termasuk syari’at Alloh yang indah bagi seorang hamba.
 Sebelum seseorang menikah, syari’at Islam telah mengantisipasi adanya
 hal-hal yang tidak diinginkan setelah pernikahan, seperti menyesal karena
 salah pilih calon pasangan. Melihat calon istri merupakan faktor penting
 dalam pernikahan karena bisa membuat hubungan rumah tangga menjadi lebih
langgeng dan harmonis.

Rosululloh bersabda:

    “Apabila seseorang di antara kalian hendak meminang wanita, jika ia
mampu melihat sesuatu dari wanita itu yang bisa mendorongnya untuk
menikahinya, maka lakukanlah” [4]

Sahabat al-Mughiroh pernah meminang seorang wanita, maka Rosululloh
berkata kepadanya:

<“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih bisa melanggengkan cinta
dan kasih sayang di antara kalian berdua.” [5]

Bila seseorang menikah tanpa melihat calonnya terlebih dahulu, maka
dikhawatirkan ia akan mendapati kejanggalan yang tidak ia pikirkan atau
ia bayangkan sebelumnya, baik berkenaan dengan agamanya, kepribadiannya,
 akhlaknya atau yang lainnya.
Hendaknya Mempermudah Mahar



Sesungguhnya semua syari’at dalam Islam tidak menghalangi siapapun dalam
menggapai suatu kebahagiaan, apalagi yang bertujuan meningkatkan kualitas
 ibadah kepada Alloh. Oleh karena itu, Alloh menghilangkan segala sesuatu
yang bisa menghalangi atau menghambat pernikahan, di antaranya masalah
 mahar/mas kawin. TIdak jarang seseorang gagal menikah hanya karena mahal
 yang terlalu mahal.

Ketahuilah wahai saudaraku, mempermudah urusan dalam masalah mahar
merupakan perkara yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dengan itu, seseorang
menjadi lebih mudah untuk menikah, sehingga bisa mengurangi terjadinya
perzinaan dan kejahatan lainnya. Rasululloh menegaskan bahwa pernikahan
 yang paling baik adalah yang paling mudah maharnya:

    “Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling murah (maharnya)” [6]

Islam memperbolehkan pemberian mahar dengan batas minimal, sampai berupa
pengajaran sebagian ayat al-Qur’an atau hadits sekalipun. Perhatikan
 peristiwa yang pernah dialami Rosululloh. Beliau pernah didatangi oleh
seorang wanita yang meminta agar beliau menikahinya, namun beliau tidak
berminat menikahinya. Maka beliau menawarkan kepada salah seorang
sahabatnya, lalu berkata: “Apakah engkau memiliki hafalan al-Qur’an?”
Maka ia menjawab: “Ya. Saya menghafal surat ini dan itu.” Kemudian beliau
 bersabda: “Saya akan menikahkanmu dengan wanita tersebut dengan mahar
surat al-Qur’an yang kau hafal.” [7]

Demiianlah Islam membawa syari’at yang indah dan mempesona. Siapa saja
 yang menutup mata dari pancaran cahayanya, maka sungguh ia akan terjatuh
 ke dalam jurang kesengsaraan dan kenistaan. Hanya kepada Alloh-lah kita
 berlindung dan memohon pertolongan. Wallohu a’lam bish-showab.
















Catatan Kaki:

[1] HR. Ahmad (3/145) Abu Dawud 2050, dan dishohihkan oleh al-Albani
dalam Irwa’ul Gholil no. 1784

[2] HR. Muslim 1467

[3] HR. al-Bukhori 5090

[4] HSR. Abu Dawud 2080, Hakim (2/162) dari sahabat Jabir

[5] HSR. at-Tirmidzi 1087, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohih
Sunan Ibnu Majah (no. 1511)

[6] HSR. Abu Daud 2117, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohih
Jami’ 3300

[7] Lihat dalam Shohih Bukhori 5087

Dari Majalah al-Mawaddah Edisi 8 Tahun Ke-3, Robi’ul Awwal – Robi’uts
 Tsani 1431 H, Maret 2010
- See more at: http://jilbab.or.id/archives/1960-indahnya-pernikahan-
dalam-islam/#sthash.okBof766.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar